MAKASSAR. Modusnya sangat licik. Komplotan ini mempreteli atau memotong kabel pelintir optik Tegangan Tinggi ada di gardu PLN., Lokasi di jalan Pannampu Raya RW 01 Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Makassar Pada Jum’at (04-09-2026) Malam
Salah satu awak media online dari www.kelelawarnews.com. Menemui di lokasi Perbaikan listrik Selaku pegawai PLN Makassar langsung mengatakan Kasus pencurian kabel Pelintir seperti ini bukan hal baru, tapi sudah berulang kali terjadi yang meresahkan mssyarakat terutama pihak PLN,
Jadi terkait durasi 7 jam, sebenarnya kan ini kan karena MLS, lalu kemudian ada durasi padamnya itu sekitar 2 sampai 3 jam kalau tidak salah.
Lalu kemudian ada pengaduan masyarakat Karena kan sudah nyala tadi sebenarnya
Sudah nyala sebagian
Ini sebagian dicuri
Pencuri ini memanfaatkan kondisi pada saat padam
Jadi dia beraksi pada saat Melalui laporan masyarakat.
Dengan laporan masyarakat, petugas hadir untuk memastikan apa kendala di sana dan kita bisa saksikan sendiri bahwa kabel pelintir,
Lanjut
Kasus mati lampu berjam-jam yang ternyata disebabkan oleh pencurian kabel atau komponen trafo PLN oleh orang tidak bertanggung jawab merupakan fenomena nyata yang sering terjadi di berbagai wilayah Makassar Sulawesi Selatan
Aksi kejahatan ini sangat merugikan karena membuat masyarakat harus mengalami pemadaman listrik hingga berjam-jam dan bisa merusak alat elektronik warga akibat lonjakan tegangan (overvoltage) saat sistem terganggu,”Ujarnya Pegawai PLN
Tambah nya
Kondisi itulah, dialami warga pasar Pannampu satu dimana jaringan listrik di lokasi itu padam hingga 2 sampai 3 jam, Awalnya, warga dianggap sebagai pemadaman atau terjadi gangguan biasa, Belakang ketahuan, padamnya lampu itu akibat kabel optik dari gardu PLN dicuri orang yang tidak bertanggung jawab,
Kasus pencurian kabel itu ketahuan, disaat petugas PLN di jalan Ahmayani raya turun langsung mengecek di lapangan,
Dan ternyata memang, jaringan kabel pelintir di gardu telah dipotong-dicuri membuat PLN mengalami kerugian,
Perbaikan Infrastruktur: Karena kabel fisik atau komponen panelnya hilang dicuri, petugas tidak bisa sekadar menyalakan sakelar. Mereka harus membawa material kabel baru yang sesuai standar, menyambungnya ulang, dan memastikan sistem aman sebelum dialiri listrik tegangan tinggi kembali.
Warga dan ketua RT 07 Haris di RW 01 Kelurahan Pannampu, Meminta respon cepat Kepada Kepolisian Polsek Tallo bersama Pemerintah Kecamatan tallo harus turun lapangan,dan tangkap pelaku ada nya kabel pelintir dari gardu listrik PLN di curi membahayakan khususnya warga Pannampu menjaga lingkungan,
Aksi ini kejahatan berat karena merusak objek vital nasional. Para pelaku pencurian fasilitas kelistrikan terancam hukuman penjara di atas 5 hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP. Selain itu, tindakan ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi di lokasi tersebut.”Ucap
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT






