Beranda / Hukum Kriminal / Keluarga Besar dari LSM Minta Kapolda Turun Lapangan: Diduga 5 Tahun Perkara Mengendap,Lalu Muncul Kembali Polres Maros Memperjual Belikan Perkara?

Keluarga Besar dari LSM Minta Kapolda Turun Lapangan: Diduga 5 Tahun Perkara Mengendap,Lalu Muncul Kembali Polres Maros Memperjual Belikan Perkara?

MAROS—GARUDA—SEWASANA—COM. ketidak jelasan dalam pelayanan penegakan hukum. Perkara pidana tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai kepada pihak yang berkepentingan.

Jika terdapat kendala yang sah, jelaskan kendalanya. Jika terdapat kekeliruan administrasi, evaluasi dan perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, lakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepolisian memiliki kewajiban institusional untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggung jawabkan,

Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain menjamin hak tersangka untuk memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sangkaan dan mendapatkan pendampingan advokat. Penerapan ketentuan tersebut terhadap tindakan pada setiap tahap tetap harus memperhatikan waktu berlakunya aturan dan ketentuan peralihannya.

Kami menuntut agar persoalan akses informasi dan pemenuhan hak tersangka diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang tepat, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan tanpa jawaban.

Kepastian hukum menghendaki kejelasan mengenai status perkara, dasar tindakan penyidik, perkembangan koordinasi dengan penuntut umum, dan hak-hak pihak yang terlibat

Tuntutan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik maupun jaksa. Tuntutan ini merupakan permintaan pertanggungjawaban yang wajar atas penanganan perkara yang memiliki rentang waktu panjang dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum. Kewenangan tersebut harus dijalankan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, keterbukaan yang sesuai hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketika suatu perkara telah memiliki dokumen penyidikan dan pemberitahuan berkas lengkap, tetapi perkembangan tahap berikutnya tidak diketahui secara jelas oleh pihak yang berkepentingan, pertanyaan publik tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi.

Justru melalui kritik dan evaluasi, institusi penegak hukum dapat menunjukkan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab.

Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kami tidak meminta perkara dihentikan tanpa dasar hukum. Kami juga tidak meminta aparat mengabaikan dugaan tindak pidana.

Yang kami tuntut adalah transparansi, kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, dan pertanggungjawaban atas setiap tahapan penanganan perkara.

Polres Maros harus memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen, bukan membiarkan pertanyaan mengenai perjalanan perkara sejak 2021 hingga 2026 terus menggantung.

Penegakan hukum yang profesional bukan hanya ditentukan oleh keberanian memproses seseorang, tetapi juga oleh kemampuan aparat menjelaskan dasar tindakan, mengikuti prosedur, dan mempertanggungjawabkan proses yang dijalankannya.

Kami mendesak Polres Maros agar segera memberikan klarifikasi yang objektif, terukur, dan berdasarkan dokumen resmi mengenai perkara tersebut, Kami juga mendorong pengawasan oleh instansi yang berwenang apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur.

Kritik ini disampaikan demi penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat,
Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab institusi kepada hukum dan masyarakat.”Ucapny Ahmad Israil, (Wakil sekretaris bidang pertanahan dan keamanan DPD KNPI Sulawesi Selatan)
(**)

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *